Uncovered Massive Disruption from Blockchain
Posted on September 17, 2019

Pada tanggal 14 September 2019 telah berlangsung Seminar “Uncovered Massive Disruption from Blockchain” oleh Patria Abditiar selaku Chief Growth Officer at Kendi.io. Seminar dilaksanakan di Auditorium Dr. Indro Soewandi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia. Pada seminar kali ini Patria Abditiar membawa topik tentang blockchain dan juga contoh implementasinya di berbagai bidang serta regulasi yang mengaturnya.

Seminar dimulai dengan pengenalan  tentang apa itu Bitcoin dan Blockchain oleh pembicara. Ia menyampaikan bahwa Bitcoin adalah mata uang digital yang dibuat menggunakan suatu jaringan yang terdesentralisasi atau tanpa adanya suatu pihak terpusat berdasarkan mekanisme peer to peer. Sedangkan untuk Blockchain sendiri adalah suatu sistem pencatatan buku besar digital yang tidak bisa dirubah menggunakan suatu mekanisme konsensus tertentu.S etelah itu ia juga menyampaikan ada  4 karakteristik Blockchain, yaitu decentralized: semua partisipan harus menyetujui peraturan yang sama, transparent:setiap pihak dapat mengetahui darimana suatu aset berasal dan perpindahan kepemilikannya, immutable: tidak ada satupun pihak yang dapat merubah transaksi begitu transaksi tersebut sudah tercatat, dan finality: di dalam blockchain network, hanya ada satu sumber kebenaran.

Sejarah dari teknologi Blockchain sendiri tidak akan lepas dari adanya Bitcoin. Bitcoin pertama kali dirilis pada tahun 2008 oleh Satoshi Nakamoto. Lalu pada tahun 2010 terjadilah transaksi Bitcoin yaitu pembelian pizza seharga 10.000 Bitcoin hingga pada tahun 2016 IBM secara resmi meluncurkan unit bisnis Blockchain. Dari sinilah awal muncul adanya teknologi ini. Hingga saat ini Blockchain sudah mencapai market capitalizationlebih dari $260 milyar, dengan $55 miliyar volume perdagangan setiap harinya, dan pada 2018 sudah terdapat investasi sebanyak $1.3 milyar.

Untuk masalah legalitas mata uang digital di Indonesia sendiri terdapat pada peraturan badan pengawas perdagangan berjangka komoditi nomor 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis peyelenggaraan pasar fisik asset kripto di bursa berjangka pada pasal 1 angka 7 yang berisi pengertiancryptocurrencysebagai komoditas aset digital dan pasal 3 tentang syarat-syarat komoditas aset digital dapat diperdagangkan.

Ada yang menarik dari seminar kali ini yaitu dari salah seorang peserta seminar mempertanyakan “Apakah teknologi Blockchain ini dapat diimplementasikan dalam dunia pendidikan?” Patria Abditiar menjawab pertanyaan tersebut bahwa Blockchain dapat diaplikasikan pada bidang apa saja tetapi balik lagi disesuaikan dengan teknologi itu sendiri akan dimanfaatkan untuk hal apa. Salah seorang peserta lainnya juga bertanya “Apakah harga Bitcoin akan terus naik dan dapat dijadikan sebagai lahan investasi?”. Untuk saat ini harga Bitcoin memang terus naik tetapi tidak dapat dipastikan bahwa Bitcoin tidak akan turun, untuk menjadi lahan investasi Blockchain tidak bisa dibilang bagus karena Bitcoin pun juga dapat mengalami naik turun harga.

Setelah seminar selesai dilaksanakan, kami diberi kesempatan untuk mewawancarai Patria Abditiar. Ia menyampaikan bahwa “Transaksi keuangan dengan memanfaatkan teknologi Blockchain tidak bisa dibilang lebih aman dibandingkan dengan transaksi perbankan, untuk Blockchain sendiri lebih aman dalam hal transaksi keuangan tetapi untuk perbankan lebih aman dalam hal keamanan penggunannya” ketika ditanya tentang keamanan dari Blockchain dibanding perbankan. Ia juga menyampaikan untuk peluang Indonesia menggunakan teknologi ini sendiri sangat tinggi karena Indonesia memiliki cukup banyak permasalahan yang harus diselesaikan secara langsung yang dapat diselesaikan dengan teknologi ini.

Pantau terus informasi mengenai COMPFEST selanjutnya melalui akun media sosial Twitter kami @COMPFEST, Instagram kami @COMPFEST, dan situs kami http://www.compfest.id (Editorial Marketing /Cindy)

© 2019 COMPFEST