Pada era hyperconnected ini, segala hal terasa menjadi lebih mudah. Anda dapat melakukan segalanya, termasuk berbelanja apapun, kapan saja dan di mana saja. Anda dapat membayarnya dengan kartu kredit atau debitmu, aplikasi mobile banking, bahkan dengan aplikasi dompet online. Tapi, tahukah anda ada beberapa hal yang harus anda perhatikan di antara kemudahan-kemudahan yang dinikmati. Hal tersebut adalah keamanan data dan pencurian data.
Pencurian Data Secara Umum.
Pencurian data merupakan perilaku yang mengambil informasi pribadi dari suatu individu atau kelompok, secara ilegal. Data diambil dari korban tanpa sepengetahuannya, melalui server atau perangkat mereka. Perilaku mencuri ini bertujuan untuk mengambil informasi yang sifatnya pribadi, seperti password, nomor KTP, informasi kartu kredit, dll. Pencurian data menjadi masalah yang cukup besar bagi pengguna, baik komputer pribadi maupun korporat besar, karena menyebabkan kerugian yang cukup besar. Pencurian data di dalam kelompok melibatkan pihak di dalam dan luar kelompok. Kondisi ini menyebabkan identitas pencuri menjadi lebih sulit untuk terdeteksi.
Metode dalam Pencurian Data.
Berikut ini adalah beberapa metode yang digunakan oleh hacker dalam melakukan pencurian data.
Banyak sekali cara yang dipakai hacker untuk melakukan aksi jahatnya. Salah satu cara yang cukup klasik, adalah dengan Bluesnarfing. Bluesnarfing membuka akses terhadap kontak, gambar, video, seperti yang Bluetooth dapat lakukan. Perbedaan utama Bluesnarfing dan Bluetooth adalah metode Bluesnarfing tidak memiliki izin akses terhadap informasi, sehingga korban tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan di dalamnya.
Formjacking menyerang bisnis ritel online dalam rangka mendapatkan informasi pribadi dari detail pembelian atau transaksi pada moda tersebut. Dikutip dari Symantec, Formjacking adalah penyalahgunaan kode JavaScript yang menyerang situs e-commerce, untuk mendapatkan detail data pribadi pembayarin. Formjacking bukanlah metode tercanggih pencurian data, tapi metode ini memberikan pengaruh yang sangat besar.
Account hijacking merupakan perilaku menyerupai pemilik akun, menggunakan akun tersebut. Perilaku ini dilakukan dengan cara phishing, mengirim pesan spam ke user lain, menebak kata sandi, dll. Aksi account hijacking dapat memberi akses untuk mengambil informasi pribadi, melakukan transaksi dan aktivitas, dan mendapatkan data atau kontak pribadi pemilik akun untuk melakukan hal yang ilegal.
Pencurian Data di Indonesia.
Fenomena pencurian data merupakan salah satu topik utama berita yang banyak beredar di Indonesia akhir-akhir ini. Namun, jauh sebelum itu, modus pencurian data telah terjadi dalam bentuk yang berbeda. Kala itu, kiprah hacker di dalam dunia pencurian data lebih banyak mengambil data kartu debit atau kredit dan media. Meskipun telah ada, pencurian data tidak sehebat dan semasif dari yang sekarang terjadi.
Topik ini mencuat ke permukaan, karena ada beberapa oknum yang menjual data pribadi orang lain, mulai foto potret pribadi hingga data kartu keluarga, secara masif. Pencurian mengenai informasi ini, karena beberapa informasi tersebut digunakan untuk menjalankan beberapa fitur tertentu pada aplikasi fintech. Kondisi ini diperparah dengan belum adanya kejelasan mengenai hukum dan regulasi mengenai keamanan data pribadi. Jadi, salah satu agenda terdekat pemerintah kita, adalah memperjelas hukum, undang-undang, dan regulasi tentang keamanan data pribadi.
Menghindari Pencurian Data.
Ada beberapa tips untuk meningkatkan keamanan ketika berselancar melalui internet, yaitu sebagai berikut.
Pantau terus informasi mengenai COMPFEST selanjutnya melalui akun media sosial Twitter kami @COMPFEST, Instagram kami @COMPFEST, dan situs kami http://www.compfest.id (Editorial Marketing /Ferdii)
Sumber: